TRIBUNHEALTH.COM - Inilah kisah seorang lansia yang hampir kehilangan sawahnya setelah diminta cap jempol, tak sadar sertifikat digadai orang, 13 tahun berjuang di pengadilan.
TRIBUNHEALTH.COM - Inilah kisah seorang lansia yang hampir kehilangan sawahnya setelah diminta cap jempol, tak sadar sertifikat digadai orang, 13 tahun berjuang di pengadilan.
Nasib malang dialami Mbah Tun atau Mbah Sumiyatun, warga Desa Balerejo RT 5 RW 2, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Baca juga: Masih Ingat Ayumi Sasaki? Paskibraka Nasional Keturunan Jepang Dulu Viral, Kini Siap Tes Akpol
Melansir TribunStyle.com, Mbah Tun kini harus melihat sawahnya dilelang lantaran diagunkan di sebuah bank swasta dengan modus penipuan.
Penipu Mbah Tun, Mustofa sampai sekarang masih menjadi buronan.
Kendati demikian, Polres Demak sudah menetapkan Mustofa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mustofa dalam aksinya tersebut berawal dari meminjam sertifikat sawah seluas 8.250 m2 milik Mbah Tun, 13 tahun yang lalu.
Ia lantas meminta cap jempol Mbah Tun.
Mbah Tun yang buta huruf lantas manut saja dengan apa yang diperintahkan Mustofa.
Alhasil Mustofa bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.
Kemudian Mustofa menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank, melansir dari TribunJateng.
Baca juga: Kisah Pasien Kanker Tulang Ikut Tes CPNS, Akhirnya Berhasil, Hidup Berubah Setelah Jadi PNS
Selain itu, Mustofa justru tidak membayar sisa angsurannya.
Bank pun kemudian melakukan lelang melalui KPKNL dan berubah nama pemegang sertifikat menjadi pemenang lelang, yaitu Dedy Setyawan Haryanto.
Atas perkara Mbak Tun ini, Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dari Unit Bantuan Hukum PERADI RBA, LBH Demak Raya dan BKBH FH Unisbank melayangkan 2 (dua) gugatan sekaligus, (1) gugatan perdata perbuatan melawan hukum proses lelang ke Pengadilan Negeri Demak dan (2) Gugatan pembatalan Sertifikat pemenang lelang di PTUN Semarang.
Di Pengadilan PTUN, pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan BPN Demak ke PTUN Semarang dengan nomor perkara 23/G/2020/PTUN.SMG dan dikabulkan majelis hakim.
Sayangnya pada putusan tingkat banding, Mbah Tun menelan pil pahit karena perkara ganti dimenangkan BPN Demak.
Namun pada tahun 2001 pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, permohonan kasasi Mbah Tun dimenangkannya.
Terbaru, kasus Mbah Tun menemui titik terang perihal permohonanan kasasi KPKNL ditolak dan dimenangkan kembali olehnya.
Mbah Tun sempat terancam kehilangan sawah miliknya sebagai satu-satunya sumber penghidupan.
Melalui putusan Mahkamah Agung No 1185/K/PDT/2003 yang telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Demak ( 23/06/2023) telah menegaskan jika proses lelang oleh Bank Danamon melalui KPKNL adalah perbuatan melawan hukum.
Demikian disampaikan oleh Sukarman, Koordinator Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dalam keterangan tertulis kepada Tribunjateng, Sabtu (5/8/2023).
Karman sapaan akrabnya membeberkan, surat kuasa eksekusi sedang pihaknya persiapkan.
Baca juga: Bagaimana Treatment pada Wanita Pasca Menopause agar Tetap Terjadi Pembasahan? ini Kata dr. Binsar
Berbekal surat tersebut kata Karman, pihaknya akan mendatangi kantor BPN Demak untuk mencoret sertifikat pemenang lelang.
"Dalam waktu dekat kami akan datangi BPN Demak bersama keluarga Mbah Tun agar BPN Demak segera melaksanakan perintah pengadilan untuk mencoret sertifikat pemenang lelang dan mengembalikan sertifikat menjadi milik Mbah Tun," kata Karman, dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum lainnya sekaligus ketua DPC PERADI RBA Broto Hartono Perjuangan Mbah Tun memang panjang dan melelahkan.
Broto menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sudah sejak tahun 2010 atau kurang lebih 13 tahun lamanya berjibaku di ruang pengadilan.
"Alhamdulilah gugatan perdata dan gugatan PTUN semuanya dimenangkannya dan sudah inkracht sehingga tinggal meminta BPN Demak untuk melaksanakan isi putusan," ucap Broto.
Komentar serupa disampaikan oleh kuasa hukum lainnya Misbakhul Munir, yang sejak awal mendampingi Mbah Tun.
"Bukan lagi sebagai klien, saya sudah menanggap seperti ibu karena interaksi yang begitu lama dengan Mbah Tun. Lega dan tak ada beban akhirnya keadilan didudukkan pada posisinya di ruang pengadilan," tutur Munir.
(TribunSolo.com/Tribun Network) (TribunHealthcom)