Trend dan Viral

Nekat Nikah dengan Bocah 16 Tahun, Pihak Berwajib Minta Wanita 41 Tahun Ini Pisah Ranjang, Kenapa?

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Viralnya pernikahan Mariana (41) dan Kevin (16) di Bekut, Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

"Dulu aku kita tak ada masalah nikahkan anakku dengan Mariana."

"Ujung-ujungnya bermasalah."

"Jangan salah kan aku kalau aku kejam kalau aku misahkan mereka."

"Daripada dibilang matre, bagus cerai aja anakku," ungkap Lisa dalam akun Facebook Lisa Tbbr.

Dinilai melanggar undang-undang

Pengorbanan Kevin, pemuda 16 tahun demi nikahi Mariana, wanita usia 41 tahun viral di media sosial (TribunTrends.com)

Pernikahan keduanya dinilai melanggar Undang-Undang.

Pasalnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan .

Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Dengan demikian, Kevin yang masih berusia 16 tahun melanggar UU Perkawinan.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun

(TribunHealth.com)