"Dulu aku kita tak ada masalah nikahkan anakku dengan Mariana."
"Ujung-ujungnya bermasalah."
"Jangan salah kan aku kalau aku kejam kalau aku misahkan mereka."
"Daripada dibilang matre, bagus cerai aja anakku," ungkap Lisa dalam akun Facebook Lisa Tbbr.
Dinilai melanggar undang-undang
Pernikahan keduanya dinilai melanggar Undang-Undang.
Pasalnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan .
Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Dengan demikian, Kevin yang masih berusia 16 tahun melanggar UU Perkawinan.
Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun
(TribunHealth.com)