TRIBUNHEALTH.COM - Prostitusi online di Kota Bogor kini tengah menjadi sorotan.
Pasalnya beberapa kasus yang terungkap belakangan menjadi bukti bahwa masih maraknya kasus prostitusi online di kota tersebut.
Bahkan oknum pelaku prostitusi online ini ada yang melakukan penyewaan kamar atau hotel dalam satu bulan dengan tujuan untuk melayani tamu hidung belang.
Kasus ini terungkap setelah terbongkarnya prostitusi online yang menjerat gadis 15 tahun di Reddors Air Mancur, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Dua kasus serupa juga terungkap tak berselang lama dari kasus di Reddors Air Mancur.
Dua kasus itu berhasil dibongkar di wilayah apartemen Tanah Sareal.
Terkait hal ini, Kompol Rizka Fadhila memberikan penjelasan kepada awak media.
Baca juga: Ikal Pemain Laskar Pelangi Terjerat Kasus Penipuan Michat, Berikut Kabar dari Pemeran Laskar Pelangi
"Kita dalam pekan ini, ada tiga pengungkapan kasus prostitusi online di Kota Bogor dengan satu aplikasi michat," kata Rizka kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (3/5/2023)
Dua kasus ditemukan dalam satu lokasi yang sama. Satu kasus yang kemarin (Reddors Air Mancur)."
Kompol Rizka menuturkan para pelaku melakukan sewa kamar pada pemilik asli.
"Dari dua kasus dalam lokasi yang sama pelaku melakukan sewa ruangan. Ada yang sistem kontrak sebulan dan perhari," jelas Rizka.
Rizka menyebut rata-rata prostitusi online yang dilakukan via aplikasi yang sama yakni aplikasi michat.
Lewat michat, prostitusi online ini dijajakan dengan tarif perempuan dimulai dari harga 250 ribu.
Baca juga: Ikal Pemain Laskar Pelangi Terjerat Kasus Penipuan Michat, Berikut Kabar dari Pemeran Laskar Pelangi
Buntut kasus ini, Rizka akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen.
Pemanggilan ini dilakukan agar manajemen hotel atau penginapan memberikan klarifikasi terkait legalitas tamu yang menginap.
Tidak hanya itu, Satreskrim Polresta Bogor Kota akan berkoordinasi dengan melakukan penertiban dan tindakan.
"Kemudian kedepannya dengan adanya temuan ini petugas, akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, untuk melakukan penertiban dan tindakan," tandasnya.
(TribunHealth.com)