Uang Hilang setelah Dihitung, Ini Fakta Lansia di Banten yang Timbun Uang hingga Ratusan Juta

Penulis: Dhiyanti Nawang Palupi
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Berikut fakta uang milik kakek Sarneli (70)

TRIBUNHEALTH.COM - Sarneli (70), seorang pria lansia asal Banten yang mengumpulkan uang selama puluhan tahun.

Uang tersebut disimpan di dalam ember dan plastik besar berwarna merah dengan total mencapai Rp 104 juta.

Rupanya, uang tersebut adalah hasil pendapatan yang diterima Sarneli sebagai penggembala bebek.

Tetapi sejak menderita sakit, Sarneli terbaring lemah dan hanya mengandalkan saudara dan tetangga.

Setelah dibantu dihitung oleh warga, ditemukan beberapa uang pecahan Rp10.000, Rp20.000, hingga Rp100.000 dengan cetakan lama atau emisi tahun 1990-an.

Baca juga: Ini 12 Ramalan Zodiak Mulai dari Asmara, Karier hingga Kesehatan Besok Hari Minggu, 30 April 2023

Inilah fakta-fakta terkait penimbunan uang ratusan juta oleh Sarneli:

1. Sejumlah uang bisa ditukar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Banten, mengunjungi kediaman Kakek Sarneli (70), di Karundang, Kota Serang, Kamis (27/04/2023).

Kunjungan BI Banten tersebut bermaksud untuk memastikan dan memeriksa kondisi uang yang berhasil dikumpulkan oleh kakek Sarneli.

Baca juga: Pahami Prosedur yang Harus Ditaati setelah Melakukan Perawatan Behel, Begini Kata Dokter Gigi

Penampakkan uang yang disimpan oleh Sarneli (70) (TribunBanten.com)

Baca juga: Ketahui Dampak Terburuk yang Bisa Terjadi Apabila Lupa Kontrol Behel, Simak Selengkapnya

Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) KPW BI Banten, Syahrun Romadhoni mengatakan jika usai dilihat uang pecahan sebagian besar berupa pecahan kecil mulai dari Rp1.000 hingga Rp10.000.

Tidak hanya itu saja, petugas BI juga menemukan sebagian uang kertas yang sudah tua, yaitu uang kertas pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000 seri tahun 1998 dan 1999.

"Kita juga tadi temukan beberapa uang kertas dengan emisi lama ya, tahun 1998 dan 1999, ini sudah tidak bisa ditukarkan," pungkasnya saat di lokasi.

Syahrun menjelaskan, untuk emisi tersebut sesuai peraturan Bank Indonesia nomor 10/3/PBI/2008, sudah ditarik dari peredaran sejak tahun 2018 dan telah habis masa penukarannya.

Namun, untuk uang kertas lainnya sebagian besar masih berlaku dan masih bisa ditukarkan di BI maupun bank umum lainnya.

"Tapi sebagian besar uang kertasnya itu masih berlaku dan bisa ditukarkan," imbuhnya.

Selain itu, BI juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan siap memfasilitasi untuk penukaran uang yang masih berlaku.

Meski pun terdapat beberapa pecahan uang yang dalam kondisi rusak, dan dipastikan dapat ditukarkan dengan uang layak edar ke Bank Indonesia dan Bank Umum lainnya.

"Bank Indonesia siap untuk memfasilitasi proses penukaran uang tersebut," lanjutnya.

"Tadi juga sudah kami beri edukasi tata cara penukaran dan penyusunan uangnya berdasarkan nominal dan tahun emisi," pungkasnya.

Bahkan, pihak BI juga memberikan pilihan kepada keluarga untuk menyimpan uang kertas di rekening bank komersial atau menukarnya dengan Bank Indonesia.

Baca juga: VIRAL Wajah Asli Syakirah Muncul di TikTok, Durasi Video Terbaru Hanya 9 Detik Ditonton Jutaan Kali

Ini fakta terkait penimbunan uang ratusan juta oleh Sarneli (70) (TribunBanten.com)

Baca juga: Ramalan 5 Zodiak Paling Beruntung Hari Sabtu, 29 April 2023

Halaman
12