TRIBUNHEALTH.COM - Sama seperti pasien Covid-19, tak semua penderita pneumonia harus dirawat di rumah sakit.
Pasalnya, menurut penuturan dr Andreas Infianto MM SpP (K), FISR ada penggolongan pasien pneumonia yang perlu dan tidak perlu mendapat perawatan khusus di rumah sakit.
Hal ini berdasarkan dari ringan beratnya pneumonia yang dialami oleh penderita.
Baca juga: Pneumonia atau Paru-paru Basah adalah Peradangan Pada Saluran Nafas Bawah
Jika pasien hanya mengeluhkan batuk disertai dahak yang kental dan demam, maka dokter hanya akan memberikan antibiotik spektrum luas.
Artinya apapun jenis bakterinya, dengan antibiotik spektrum luas bisa menanggulanginya.
Untuk membantu menjaga kesehatan tubuh, klik disini
Selanjutnya pasien diimbau untuk melakukan isolasi mandiri (dirawat di rumah) dengan catatan apabila terjadi perburukan dengan demam semakin tinggi, sesak, semakin bantuk bahkan berdarah dan membuat tidak sadar harus segera dilarikan di rumah sakit.
Dilansir Tribunhealth.com dari tayangan YouTube Tribun Lampung Official, lama perawatan di rumah ini bisa berlangsung hingga 7 sampai 10 hari.
"Pada hari ke 7 atau ke 10 pasien dianjurkan kontrol ke dokter untuk dievaluasi bisa dengan rontgen thoraks tulang atau pemeriksaan darah," kata Andreas.
Syarat Dirawat di Rumah Sakit
Terdapat klasifikasi khusus yang mengharuskan pasien mendapatkan perawatan di rumah sakit. Antara lain:
- Sesak napas
Baca juga: Kenali Kondisi Tumor Selaput Paru, Berikut Pencetus hingga Gejalanya, Dokter: Muncul Sesak Napas
- Saturasi turun
- Tidak sadarkan diri
- Membutuhkan bantuan oksigen
- Demam tinggi
- Hasil rontgen (gambaran paru) putih semua
- Pneumonia menyerang usia lanjut
- Miliki penyakit penyera kencing manis, HIV, stroke, jantung.
"Ini mutlak harus dirawat," imbuh Andreas.