TRIBUNHEALTH.COM - Kasus penyimpangan seksual hingga kini terus mengalami peningkatan.
Bukan hanya terjadi pada orang dewasa saja, kini kasus penyimpangan seksual juga menyasar anak-anak.
Karena itu tak heran, bila Indonesia disebut darurat penyimpangan seksual.
Baca juga: Kapan Penderita Penyimpangan Seksual Perlu Konsumsi Obat? dr. Binsar Martin Sinaga FIAS Menjawab
Banyaknya kasus penyimpangan seksual membuat masyarakat jengah.
Para pelaku perlu mendapatkan hukuman disamping pengobatan yang sesuai.
Lalu apa hukuman yang sebaiknya diberikan kepada pelaku penyimpangan seksual agar jera?
Berikut ini simak tanggapan dari dr. Binsar Martin Sinaga FIAS.
Medical Sexologist, dr. Binsar Martin Sinaga, FIAS lahir di Surabaya, 04 Maret 1971.
dr. Binsar Martin Sinaga, FIAS merupakan Medical Sexologist di Klinik RMC Depok, MMAC Jakarta Selatan, dan Renata Medical Clinic Bogor, Telp: 0813-8231-7586.
Baca juga: Profil dr. Binsar Martin Sinaga, FIAS Medical Sexologist yang Aktif Memberikan Edukasi Seksual
Ia menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia pada tahun 1990 hingga tahun 1997.
Pada tahun 2006, dr. Binsar Martin Sinaga, FIAS menyelesaikan program Magister Biomedik di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Tak hanya sampai disitu, dr. Binsar Martin Sinaga, FIAS melanjutkan pendidikan Intensive Seksologi di Fakultas Kedokteran Udayana Denpasar pada tahun 2006-2008.
dr. Binsar Martin Sinaga, FIAS seringkali menjadi narasumber program Edukasi Seksual yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com.
Tanya:
Dokter apa hukuman yang sebaiknya diterima para pelaku penyimpangan seksual?
Baca juga: Cegah Ejakulasi Dini dengan Lakukan 2 Cara Ini Sebelum Berhubungan Intim, Simak Kata Dokter Urologi
Lala, Solo.
dr. Binsar Martin Sinaga FIAS Menjawab:
Kalau pada kasus-kasus lain, tidak memasuki penyimpangan seksual maka akan masuk di ranah hukum.
Baca juga: Cara Mengobati Korban Penyimpangan Seksual yang Seharusnya menurut dr. Binsar Martin Sinaga FIAS
Artinya seseorang dengan problem penyimpangan seksual melakukan kekerasan agar mendapatkan kepuasan saat berhubungan, maka perlu ditangkap dan diproses hukum.
Selain itu juga akan mendapatkan hukuman sosial.
Biasanya pada pelaku eksibisionis akan dimasukkan ke polsek.
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)