TRIBUNHEALTH.COM - Seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron, maka pemerintah menyampaikan mekanisme pengendalian kasus yang dipaparkan oleh Prof. Wiku Adisasmito.
Mekanisme pengendalian kasus di pintu kedatangan luar negeri
Pelaku perjalanan luar negeri harus menjalani karantina, sebab riwayat berpergian dan jarak jauh merupakan salah satu faktor risiko paparan Covid-19.
Sementara itu, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang didapati positif pada saat kedatangan maupun saat karantina wajib melakukan isolasi.
Baca juga: drg. A. Tajrin, M.Kes., Sp.BM (K) Imbau Agar Tidak Ragu Melakukan Pemeriksaan Gigi dan Mencabut Gigi
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito yang dilansir oleh Tribunhealth.com dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden edisi 04 Februari 2022.
Baca juga: R. Radyan Yaminar, S.Gz Ungkap Jika Stunting Bisa Dideteksi Sejak Janin di Dalam Kandungan
Kebijakan karantina bagi PPLN
Penting untuk dipahami, sejak kedatangan hingga sebelum PPLN melakukan karantina terdapat berbagai prosedur yang melibatkan berbagai instansi serta kementerian dan lembaga.
Prosedur ini secara umum sama, namun detailnya dapat berbeda tergantung jalur kedatangan yaitu udara, laut atau darat.
Terkait alur kedatangan melalui jalur udara, sejak tiba di bandara hingga sebelum menjalani karantina terdapat proses yang melibatkan imigrasi, bea cukai, otoritas bandara serta satgas bandara.
Dalam kaitannya dengan kegiatan karantina prosedur yang dilakukan pada sata kedatangan antara lain:
- Pengecekan suhu tubuh
- Pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan termasuk bukti PCR yang berlaku 2x24 jam dan sertifikat vaksin
- Bukti pembayaran hotel bagi yang melakukan karantina terpusat di hotel dengan pembiayaan mandiri
- Tes ulang pada saat kedatangan (tes PCR)
Apabila hasil tes kedatangan negatif, maka PPLN melanjutkan dengan prosedur karantina sesuai yang diatur dalam surat edaran.
Dimana karantina 5x24 jam dan tes PCR pada hari ke-4 bagi PPLN yang sudah di vaksin lengkap atau karantina 7x27 dan tes PCR pada hari ke-6 bagi yang baru di vaksin dosis pertama.
Baca juga: Dalam Tingkat Parah Abses Gigi Tidak Bisa Diobati Secara Mandiri, Begini Ulasan drg. Ngt. Anastasia
Karantina dilakukan secara terpusat dan lokasinya tergantung status pembiayaannya.
Bagi PPLN yang pembiayaannya ditanggung pemerintah yaitu pekerja imigran Indonesia, pelajar, pegawai pemerintah dengan tugas izin dinas serta perwakilan Indonesia pada ajang Internasional karantina dilakukan pada fasilitas karantina miliki pemerintah.
Sedangkan pada pintu masuk lainnya, lokasi karantina terpusat mengacu pada fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat dan tercantum di SK.
PPLN dalam kategori ini dapat pula mengajukan karantina dengan biaya sendiri apabila tidak bersedia di karantina di lokasi yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Baca juga: Dirut BPJS Dorong Peserta JKN-KIS Manfaatkan Fitur Antrean Online untuk Akses Layanan Kesehatan
Penjelasan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dilansir oleh Tribunhealth.com dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden edisi 04 Februari 2022.
(Tribunhealth.com/Dhianti)
Baca berita lain tentang kesehatan disini.