drg. R. Ngt. Anastasia Ririen Pramudyawati Menjawab:
Apabila pasien memasang behel atau alat ortodonsia apapun ke pihak bukan dokter gigi, saya pribadi belum tahu dasar logis "keilmuan" tindakannya.
Karena saya sendiri tidak paham cara berpikir dari para pihak yang bukan dokter gigi.
Saya hanya paham bagaimana cara berpikir, landasan teori, serta tindakan praktek dari kami sebagai dokter gigi terkait kompetensinya.
Saya memang beberapa kali menemui pasien baru yang tadinya sempat melakukan perawatan ke pihak lain yang bukan dokter gigi.
Baca juga: drg. R. Ngt. Anastasia Ririen Jabarkan 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Memasang Behel Gigi
Kemudian yang terjadi adalah gigi lepas sendiri, akibat telah terjadi proses infeksi pada jaringan pendukung gigi secara kronis yang dialami cukup lama dan menghebat perjalanan anomalinya karena unsur ketidaktepatan dalam penanganan anomalinya.
Jadi, bila itu terkait pihak yang bukanlah seorang dokter gigi, maka sudah jelas saya tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait anomali.
Selanjutnya, karena bidang yang bukan dokter tersebut adalah bidang yang belum saya pahami secara jelas dan saya tidak ber"kompetensi" untuk mengatakan itu.
Mengingat itu bukan wewenang saya. Karena yang mengerjakan bukan saya/kami, dokter gigi.
Namun pada prinsipnya, perawatan ortodonsi idealnya dilakukan oleh dokter gigi dan itu haruslah dokter gigi yang berkompeten terkait pilihan/tahapan tindakan dimaksud.
Karena tindakan tersebut adalah tindakan yang kompleks dan membutuhkan dasar pertimbangan tindakan dari seorang dokter berkompeten.
Terimakasi. Selamat siang.
Baca juga: Sakit Gigi setelah Vaksin Covid-19, Berikut Tanggapan drg. R. Ngt. Anastasia Ririen Pramudyawati
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)
Baca tanpa iklan