Apakah Gigi yang Sudah Rusak Harus Dicabut dan Diganti dengan Gigi Palsu Dok?

Penulis: Putri Pramestianggraini
Editor: Ekarista Rahmawati
ilustrasi gigi palsu

Keadaan yang biasa terjadi pada gigi tiruan mahkota berupa pecah, retak.

Bagaimana dengan keadaan gigi rusak, bisakah diganti dengan gigi palsu?

Berikut adalah penjelasan drg. Muhammad Ikbal, Sp.Pros, dokter gigi spesialis prostodonsia.

Baca juga: Benarkah Alergi Obat Tertentu bisa Menyebabkan Sariawan? Berikut Ulasan drg. Sarah Mersil

drg. Muhammad Ikbal, Sp.Pros seorang dokter gigi yang juga staf dosen di Universitas Hassanudin (Unhas) itu mengenyam pendidikan dasar hingga menengah di tanah kelahirannya.

Kemudian dia hijrah ke Makassar untuk menempuh pendidikan S1 di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unhas.

Pada tahun 2004, suami drg. Eka Fatmawati itu melanjutkan pendidikan program profesi dokter gigi di universitas yang sama.

Baru pada tahun 2012, dia mengambil Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia di FKG Universitas Indonesia (UI).

Kini, drg. Muhammad Ikbal Sp.Pros tengah menempuh study Ph.D di China Medical University, Taiwan.

drg. Muhammad Ikbal Sp.Pros aktif menerbitkan makalah di berbagai jurnal ilmiah, dari yang terindeks Sinta hingga Scopus.

drg. Muhmmad Ikbal Sp.Pros pernah diganjar penghargaan dalam Makassar Scientific Meeting VIII , oleh PDGI Cabang Makassar.

Baca juga: Saat Alami Akalasia Otot Kerongkongan Tak Bisa Dorong Makanan ke Lembung, Termasuk Kondisi Langka

Profil lengkap drg. Muhammad Ikbal, Sp.Pros bisa dilihat disini.

Pertanyaan:

Apakah gigi yang sudah rusak harus dicabut dan diganti dengan gigi palsu dok?

Anggra, Solo

drg. Muhammad Ikbal, Sp.Pros menjawab:

Gigi yang rusak tidak harus langsung dicabut sebaiknya melakukan pemeriksaan foto radiografi (foto periapikal) dan pemeriksaan klinis terhadap gigi yang rusak tersebut.

Apabila dari hasil pemeriksaan menunjukkan masih bisa dipertahankan dan dilakukan perawatan saluran akar gigi maka sebaiknya dilakukan perawatan saluran akar gigi terlebih dahulu.

Kemudian gigi tersebut ditambal dengan tambalan komposit yang sewarna gigi asli atau gigi palsu yang permanen berupa gigi palsu mahkota (crown) menggunakan bahan All ceramic, metal ceramik atau zirconia.

Selama gigi masih bisa dipertahankan dan dirawat maka sebaiknya jangan melakukan pencabutan gigi.

(TribunHealth.com/Putri Pramesti Anggraini)