TRIBUNHEALTH.COM - Tentu kita sudah tidak asing dengan istilah sunat.
Kerap menjadi pertanyaan adalah apa indikasi sunat pada anak.
Sunat merupakan pemotongan kulum penis atau kepala penis.
dr. Agung Aji menyampaikan bahwa sunat memiliki 2 indikasi yaitu:
- Indikasi sosial budaya dan keagamaan
Misalnya pada agama muslim wajib untuk melakukan khitan atau sunat.
dr. Agung Aji juga menyampaikan, di daerah Jawa Barat anak dengan usia 5 Tahun sudah dilakukan sunat, sedangkan di daerah Jawa Barat sunat dilakukan saat memasuki usia 12 tahun.
Baca juga: Apakah Benar Sunat Modern Lebih Aman daripada Tindakan Sunat Sebelumnya?
- Indikasi medis
Indikasi medis salah satunya adalah jika adanya Fimosis yang menyebabkan infeksi saluran kemih atau karena adanya Balanitis yaitu radang pada kulum atau kepala penis.
Selain itu sunat juga berfungsi untuk mencegah infeksi.
Banyak orangtua yang menanyakan apakah bayi baru lahir diperbolehkan untuk sunat/
dr. Agung Aji mengatakan sebenarnya tidakan dan indikasi waktu yang khusus kapan harus dilakukan sunat.
Semua usia boleh dilakukan sunat atau sirkumsisi, asal dilihat terlebih dahulu indikasinya.
Baca juga: Adakah Metode Sunat yang Tidak Menyakitkan? Begini Penjelasan dr. Irmadani Intan
Indikasi sunat pada bayi adalah untuk pencegahan infeksi saluran kemih yang banyak terjadi pada bayi dan anak.
Tentu kita harus mengetahui apakah bayi tersebut sebelumnya memiliki masalah atau tidak.
Misalnya bayi tersebut lahir dengan kelainan bawaan, prematur, atau berat badan yang terlalu kecil sebaiknya sunat ditunda sampai kondisinya sudah membaik.
Tetapi pada anak dengan penis yang normal, tidak ada masalah dan tidak ada kelainan maka bisa dilakukan sunat.
Ini disampaikan pada channel YouTube Tribun Jateng bersama dengan dr. Agung Aji Prasetyo., Msi, Med, Sp.BA. Seorang dokter spesialis bedah anak.
(TribunHealth.com/Putri Pramesti Anggraini)