TRIBUNHEALTH.COM - Akhirnya terjawab kapan TikTok Shop dibuka kembali.
Ketahui syarat yang harus dipenuhi di Indonesia.
Sebelumnya, transaksi jual beli TikTok Shop ditutup pada Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Pasalnya, agar tetap bisa beroperasi di Indonesia, TikTok Shop harus menjadi entitas terpisah dari TikTok sebagai media sosial.
Pengguna pun kini tak bisa lagi belanja online dan check out dari "keranjang kuning" TikTok Shop.
Melansir TribunKaltim.co, penutupan TikTok Shop dilakukan usai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 rampung dan diundangkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Baca juga: Susi Air Buka Lowongan Kerja hingga 30 November 2023, Lulusan SMA/SMK hingga Sarjana Bisa Daftar
Adapun aturan yang berlaku efektif mulai 26 September 2023 ini mengamanatkan platform elektronik asing seperti TikTok Shop untuk wajib memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), apabila hendak mengadakan layangan perdagangan di sistem elektroniknya.
TikTok Shop belum mengantongi perizinan usaha di bidang PMSE dari Kemendag.
Diketahui, TikTok Shop baru mengantongi izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Nah di masa mendatang, TikTok bisa saja "menghidupkan" kembali fitur TikTok Shop di Indonesia.
Lalu, kapan TikTok Shop akan buka dan beroperasi lagi di Tanah Air?
TikTok Shop bisa kembali beroperasi di Indonesia jika sudah memenuhi beberapa syarat.
Agar tetap bisa beroperasi di Indonesia, TikTok Shop harus menjadi entitas terpisah dari TikTok sebagai media sosial.
Oleh karena itu, TikTok Shop harus memiliki izin operasi sebagai e-commerce.
"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.
"Kalau TikTok Indonesia itu kan cuma ada kantor perwakilannya di Indonesia. Kalau TikTok mau buat e-commerce sendiri ya harus ada badan hukumnya (PT) sendiri," kata Isy, sebagaimana dikutip dari TribunKaltim.co.
Baca juga: OJK Tutup Paylater Akulaku, Ini Solusi untuk Pelanggan yang Masih Memiliki Cicilan
Hal senada juga diutarakan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki.
Menurut Teten, salah satu syarat yang wajib dipenuhi TikTok adalah mendirikan kantor resmi berbadan hukum alias Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Teten, meminta TikTok Shop untuk segera membangun perusahaannya di Indonesia jika masih ingin mengembangkan usaha bisnisnya di Tanah Air.
Sebab, selama ini TikTok hanya mendirikan kantor perwakilan saja di Indonesia.
Baca tanpa iklan