Breaking News:

Trend dan Viral

2 Pemuda Tulungagung Nekat Setubuhi Gadis Kakak Beradik di Masjid, Korban Mengaku ke Warga

Dua orang menyetubuhi kakak beradik dalam waktu bersamaan, ironisnya dilakukan di masjid

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
TribunJatim.com/ David Yohanes
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Pringgodani menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan di Tulungagung 

TRIBUNHEALTH.COM - Dua pasangan mesum nekat bersetubuh di masjid di Tulungagung.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan di bawah umur.

Yang mengejutkan, mereka melakukan aksi tak senonoh di sebuah masjid, bernama Masjid Al Maruf, kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung.

Tersangka berinisial MDS (24) mengaku melakukan aksi ini dua kali di masjid yang sama.

Sosok MDS sendiri sebenarnya adalah warga Mojokerto yang tinggal di kos di wilayah setempat.

Baca juga: Pemerintah Bangun Patung Soekarno Senilai Rp 10 Triliun di Bandung, Bupati Hengky Angkat Bicara

Alasan terungkap

ilustrasi tindakan pelecehan seksual
ilustrasi tindakan pelecehan seksual (hot.grid.id)

Alasan MDS melakukan hubungan terlarang di masjid kini terungkap.

"Tersangka ini sudah pernah masuk ke dalam masjid ini jadi dia tahu kondisinya sepi saat malam hari," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Pringgodani, Selasa (15/8/2023).

Gondam menjelaskan, tersangka lainnya masih di bawah umur.

Korbannya ada dua kakak beradik, masing-masing berusia 16 dan 14 tahun.

2 dari 4 halaman

MDS berbuat tidak senonoh dengan si kakak sedang tersangka satunya dengan adiknya.

"Mereka melakukan perbuatan itu di atap masjid. Bukan di dalam ruang masjid," ungkap Gondam.

Ternyata MDS dan temannya sudah melakukan perbuatan ini dua kali.

Baca juga: Termasuk Anggur, 4 Buah Ini Baiknya Dimakan Sebijinya, dr. Zaidul Akbar: Bermanfaat untuk Kesehatan

MDS menjalin hubungan kasih dengan korban sejak Desember 2022.

Lewat bujuk rayu MDS melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban pada Minggu (6/8/2023) pada pukul 01.00 WIB.

"Tersangka naik ke atap masjid bersama korban lewat tangga. Tersangka sudah mengamati sebelumnya," ucap Gondam.

Saat itu MDS melakukan perbuatan tak senonoh itu di lantai 4, sedangkan tersangka lain melakukannya di lantai 3.

Karena perbuatan pertama ini berjalan mulus dan tidak ketahuan warga, MDS mengulang lagi perbuatannya pada Minggu (13/8/2023).

Lagi-lagi MDS naik ke lantai 4 bersama kekasihnya, sedangkan tersangka lain di lantai 3.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Pringgodani menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan di Tulungagung
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Pringgodani menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan di Tulungagung (TribunJatim.com/ David Yohanes)

"Jadi TKP yang sama, jam waktu yang dipilih juga sama. Perbuatan itu juga tidak diketahui oleh warga," papar Gondam.

3 dari 4 halaman

Selepas kejadian dua pasangan kekasih yang baru melakukan perbuatan mesum ini duduk di bangku dekat Lapangan Purimas.

MDS juga mengajak seorang teman laki-lakinya untuk bergabung.

Namun remaja laki-laki ini tidak terlibat dan tidak tahu menahu perbuatan MDS.

Keberadaan mereka akhirnya mengundang kecurigaan warga.

Santriwati di Pondok Kecamatan Sikur, Lombok Timur dipaksa jadi pemuas nafsu pimpinan pondok dengan iming-iming bisa masuk surga dan perintah nabi
Santriwati di Pondok Kecamatan Sikur, Lombok Timur dipaksa jadi pemuas nafsu pimpinan pondok dengan iming-iming bisa masuk surga dan perintah nabi (kompas.com)

Setelah diinterogasi kedua korban mengaku baru saja disetubuhi oleh MDS dan temannya.

Warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Tulungagung Kota.

"Karena ada tindak pidana, mereka dilimpahkan ke UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tulungagung," sambung Gondam.

Hasil olah TKP, polisi menemukan barang bukti kondom bekas pakai.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya MDS ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Apa Itu Food Estate? Program Presiden Jokowi yang Kini Diserang PDIP, Dianggap Kejahatan Lingkungan

Polisi juga menyita pakaian kedua korban untuk dijadikan barang bukti.

4 dari 4 halaman

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal Rp 15 miliar.

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

*Diolah dari TribunJatim

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
tersangkaTulungagungpelecehanMasjid Michelle Ashley Meylisa Zaara
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved